Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2010

Mengenang Pak Dedy

Selasa 09 November 2010, pukul 13.18 WIB. Profesor Dr. Dedy N. Hidayat wafat. Beliau wafat setelah beberapa hari dirawat di ruang ICU RSCM Jakarta. Kabar terakhir yang terbetik, almarhum sempat membutuhkan donor darah golongan A dengan rhesus positif.  Kabar itu tersiar dari milis ke milis serta dari status beberapa orang di akun twitter. Wafatnya seorang Dedy N. Hidayat merupakan kehilangan besar bagi civitas akademika UI khususnya bagi fakultas ISIP.  Dosen yang sudah menyandang gelar guru besar itu hingga kini masih aktif mengajar. Bahkan, di program pasca sarjana komunikasi UI beliau masih menjadi dosen wali. Beberapa mahasiswa yang menjadi bimbingannya bahkan ada yang belum sempat bertemu dengan almarhum. Di kalangan media, Dedy dikenal sebagai pakar komunikasi politik. Jika ditelusuri lewat google, sejumlah komentar almarhum yang sempat dimuat media akan dengan mudah ditemukan.  Pada 25 Januari 2009, beliau sempat menjadi tokoh yang diwawancarai secara khusus ole...

Mengkaji Ulang Akuntabilitas Media

Keberadaan media sebagai sebuah entitas, perusahaan, dan lembaga tidak akan pernah lepas dari urusan akuntabilitas. Secara sederhana, akuntabilitas bisa diartikan sebagai pertanggungjawaban.  Namun penjabaran dari akuntabilitas media itu sendiri menjadi kajian yang agak rumit ketika media harus dihadapkan pada aspek demokratisasi, hak publik, peraturan hukum yang berlaku di suatu negara, kode etik profesional, serta kepentingan pasar. Dari sinilah muncul pertanyaan, kepada siapa media harus bertanggungjawab atas segala aktivitas pemberitaannya? Dalam mengkaji akuntabilitas media ini, McQuail mengajukan empat kerangka yang bisa dijadikan pijakan berpikir bagi para pengelola media massa. Pertama, the frame of law and regulation . Kedua, the market frame . Ketiga, the frame of public responsibility . Keempat, the frame of profesional responsibility . Pada kerangka pertama, yakni hukum dan regulasi, keberadaan perusahaan media baik cetak maupun elektronik diatur secara pasti oleh...