Langsung ke konten utama

Fakta Kebebasan Pers di Era Reformasi


Kebebasan pers seperti yang banyak diidamkan insan pers mulai terasa sejak Orde Baru yang dipimpin Suharto runtuh. Naiknya BJ. Habibie menggantikan Suharto rupanya diikuti oleh komitmennya untuk menjamin kebebasan pers.

Secara khusus Habibie bahkan mengundang para pemimpin redaksi media massa untuk berdilaog langsung dengan dirinya di Istana Negara guna membicarakan masalah seputar pers.

Pada saat itulah, pemerintah memutuskan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) tak bisa dicabut. Sementara itu urusan pembuatan SIUPP juga makin dipermudah.

Iklim kebebasan pers yang tergolong kondusif terus berlangsung pada saat tampuk kekuasaan beralih ke Abdurrahman Wahid serta Megawati. Tak mengherankan kiranya, pada masa ketiga presiden ini jumlah media massa khususnya media cetak terus bertambah.

Komitmen pemerintah untuk menjamin kebebasan pers juga terus disuarakan. Salah satunya pernyataan Presiden Megawati Soekarno Putri yang menjamin penegakan kebebasan pers di Indonesia. Hal itu dibuktikan di mana selama masa pemerintahannya, tidak pernah ada media massa yang dibredel, seperti halnya pada masa Orde Baru.

Namun, keadaan tak lantas membuat insan pers benar-benar merasa aman. Sejumlah kajian menyebutkan penguasa dapat tetap mengendalikan pers melalui pasal-pasal yang dapat membatasi pers, seperti Pasal 154 Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang masih tetap dipertahankan.

"Demi alasan menjaga stabilitas dan kepentingan umum, pemerintah dapat melakukan tindakan preventif dengan membatasi pemberitaan", papar dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Rudy Satriyo Mukantardjo, Selasa (16/12), di Jakarta. Menurut Rudy, berdasarkan pengalaman sejarah, negara cenderung membungkam pers yang selalu mengkritik kinerja pemerintahan yang mulai kuat.

Pembungkaman pers tersebut sudah terjadi sejak zaman Belanda, Jepang, Orde Lama, sampai Orde Baru. Dalam hal ini, politik akan mempengaruhi dunia hukum sehingga semua pasal yang dapat digunakan untuk membungkam pers akan menjadi senjata ampuh.

Selain pembungkaman pers, pemerintah juga cenderung untuk melakukan penggiringan opini untuk mempengaruhi pola pikir masyarakat dan memperkuat dukungan untuk pemerintahan.

Rezim yang baru akan mengampanyekan kebebasan pers di awal kekuasaan sebagai imbalan atas kejatuhan rezim lama, tetapi setelah berkuasa beberapa tahun dan menjadi kuat, rezim itu akan mengulangi lagi kesalahan rezim sebelumnya dengan membungkam pers.

Kiranya menarik untuk diperhatikan, kejatuhan suatu negara diakibatkan oleh tidak adanya kebebasan pers yang mengontrol dan memberi pendapat, masukan, maupun kritik. Sebaliknya, negara menjadi maju jika memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengkritik jalannya pemerintahan.

Banyaknya kritik akan membantu pemerintah melakukan refleksi dan memacu perbaikan terus-menerus.

Untuk mencegah kejatuhan negara dan pembungkaman terhadap pers, maka perlu dilakukan beberapa langkah yudisial, seperti penegasan batasan terhadap produk hukum yang berhubungan dengan kemerdekaan menyatakan pendapat dan mengandung istilah "kepentingan umum" dan "ketertiban umum", penghapusan Pasal 154 dalam KUHP dan Pasal 247 dalam rancangan KUHP Nasional yang dapat digunakan untuk membungkam pers.

Penegasan batasan istilah "kepentingan umum" dan "ketertiban umum" diperlukan untuk menghindari penggunaan secara sewenang- wenang produk hukum seperti itu oleh pemerintah untuk mengekang pers.

Sedangkan penghapusan kedua pasal tersebut diperlukan karena tidak sesuai dengan standar demokrasi yang mengizinkan seseorang untuk menyatakan pendapat. Keberadaan kedua pasal tersebut dapat menjadi senjata bagi alat kekuasaan, seperti polisi, untuk menggiring pers dalam delik pidana sesuai KUHP, bukan sesuai Undang-Undang (UU) Pers.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Salon Kecantikan Terbaik untuk Perempuan: Layanan Gunting, Cuci Rambut, dan Lebih Banyak Lagi

Perempuan berhak merawat rambutnya agar tampil cantik Dalam dunia yang semakin sibuk ini, setiap perempuan berhak untuk merasa cantik dan percaya diri. Salah satu cara untuk mencapai itu adalah dengan merawat rambut di salon kecantikan yang profesional. Di salon kami, kami menawarkan berbagai layanan yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan kecantikan perempuan, termasuk gunting, cuci rambut, blow, coloring, smoothing, dan hair mask. Layanan Unggulan Kami 1. Gunting Rambut Gunting rambut adalah langkah pertama untuk mendapatkan penampilan yang segar. Tim stylist kami yang berpengalaman siap membantu Anda menemukan gaya rambut yang paling sesuai dengan bentuk wajah dan kepribadian Anda. 2. Cuci Rambut Setelah gunting, cuci rambut adalah langkah penting untuk menjaga kebersihan dan kesehatan rambut. Kami menggunakan produk berkualitas tinggi yang dapat memberikan kelembapan dan nutrisi yang dibutuhkan oleh rambut Anda. 3. Blow Layanan blow kami akan memberikan sentuhan akhir yang s...

Fakta Seputar Perang Korea

Semenanjung Korea akhirnya merdeka. Hari itu tanggal 3 Oktober 1945, bangsa Korea menghirup kemerdekaan, setelah dijajah oleh negeri matahari terbit; Jepang. Begitulah, sejarah baru bangsa Korea terbentang dan bergulir. Rasa haru kemerdekaan itu agaknya hanya berumur sesaat. Semenanjung damai yang dulunya bersatu, kembali terkoyak. Tiba-tiba Korea Utara menyerang Seoul dengan tujuan yang jelas; menginvasi Korea Selatan. Tragedi kemanusiaan bertajuk Perang Korea atau yang dikenal pula dengan Korean War digelar. Luka bangsa Korea semasa penjajahan Jepang belumlah usai. Berikutnya, pada tanggal 25 Juni 1950, luka bangsa itu disayatkan lagi oleh saudara sebangsa. Perang, di belahan bumi manapun berlangsung, senantiasa menorehkan luka yang teramat dalam bagi semua pihak yang terlibat di dalamnya. Dalam realitanya, perang merupakan pilihan akhir yang dilematis yang harus dijalani oleh suatu bangsa, setelah upaya lain terhenti. Tak peduli apapun bentuk perang tersebut dan alasan y...

Telepon Genggam dan Kita

Pernahkah Anda mencoba lepas sehari saja dengan telepon genggam Anda? Jika Anda pernah mencobanya, tentu sangat mudah bagi Anda untuk menjawab pertanyaan saya tadi. Di tengah kesibukan yang makin “menggila” telepon genggam sudah menjadi barang wajib bagi sebagian besar masyarakat.  Sengaja saya beri tanda kutip kata “menggila” tadi untuk menegaskan bahwa banyak orang yang kini tergila-gila memakai telepon genggam. Saking gilanya, mereka tidak bisa lepas barang sejenak dari benda yang satu itu. Itu artinya komunikasi sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Membeli telepon genggam dan membeli pulsa sudah menjadi rutinitas yang menghiasi keseharian kita.  Kenyataan tentang pentingnya telepon genggam ini menyadarkan saya bahwa seseorang bakal merasa tidak lengkap jika telepon genggamnya tidak bisa berfungsi. Inilah yang saya alami saat berada di Hotel Mambrouk Anyer Banten, Selasa 29 Juli 2008 lalu. Acara liburan mendadak itu menjadikan saya tidak bisa membawa tiga buah charger untu...